Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

 Pemerintah melalui Kementerian Sosial meberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) yang bukan peserta program keluarga Harapan (Non PKH). Cara cek penerima BST ini bisa secara online di link Kemensos.




Tidak semua keluarga mendapatkan bantuan ini. Syarat mendapatkan bantuan ini adalah keluarga yang bukan penerima manfaat (KPM) PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.


Semula cek online daftar penerima bantuan ini dilakukan di cekbansos.siks.kemsos.go.id namun sekarang sudah dialihkan ke dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Bantuan ini diberikan kepada 9 juta keluarga dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun. Bantuan ini hanya diberikan sekali atau bukan setiap bulan.


Berikut adalah cara cek daftar penerima bantuan bansos BST Rp 500 ribu per KK Non PKH ini:


1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.


2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.


undefined

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).


5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.


6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST


Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.


Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.


Bantuan ini sengaja diberikan pemerintah sebagai salah satu wujud kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa meningkatkan perekonomiannya.***

Sumber : beritadiy.pikiran-rakyat


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel